Desa Bandar Jaya dan Desa Senabing Kabupaten Lahat Raih Penghargaan Program Kampung Iklim 2022

Desa Bandar Jaya dan Desa Senabing Kabupaten Lahat Raih Penghargaan Program Kampung Iklim 2022

Bupati Lahat Cik Ujang SH didampingi Camat Kikim Barat, Kades Bandar Jaya Kecamatan Kikim Barat, dan Direksi PT Priamanaya Group menerima Penghargaan Program Kampung Iklim (Proklim) tahun 2022 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia-Foto : dok/lahatpos.co-

LAHATPOS.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, menyerahkan sertifikat dan penghargaan Program Kampung Iklim 2022 pada sejumlah daerah dalam acara penutupan Festival Iklim 2022. Acara tersebut  bertempat di Selasar Ruang Rimbawan 1, Gedung Mandala Wanabakti Jakarta, Jumat, 28/10/2022.


Bupati Lahat Cik Ujang SH bersama Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar. -Foto : dok/lahatpos.co-

Desa Senabing Kecamatan Lahat dan Desa Bandar Jaya Kecamatan Kikim Barat menerima penghargaan Program Kampung Iklim (Proklim) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Penghargaan yang diraih Desa Senabing adalah penghargaan sebagai Lokasi Program Kampung Iklim Kategori Utama. 

Penghargaan berupa sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar

BACA JUGA:Ditutup, Pendaftaran Lomba Pidato Sumpah Pemuda Antar Pelajar se Kabupaten Lahat

Desa Senabing dan Desa Bandar Jaya merupakan desa binaan Priamanaya Group untuk Program Kampung Iklim.

Secara rinci, penerima penghargaan trophy, sertifikat dan insentif Proklim Lestari tahun 2022 sebanyak 12 lokasi. 

Selain itu, penerima penghargaan trophy, sertifikat dan insentif Proklim Utama tahun 2022 sebanyak 55 lokasi. 

Selanjutnya, penerima penghargaan sertifikat ProKlim Utama tahun 2022 sebanyak 313 lokasi. Ada pula apresiasi pembinaan ProKlim Tingkat Provinsi Tahun 2022 sebanyak 6 institusi dan apresiasi pembinaan ProKlim tingkat kabupaten/ kota tahun 2022 sebanyak 46 institusi.

BACA JUGA:Camat Merapi Timur Lantik Gia, Kasi Kesejahteraan Sosial

Program Kampung Iklim (ProKlim) adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain, untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK, serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.

Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim.

Di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: