Bawaslu Lahat

Pelaku Penodongan Karyawan PT PNM MEKAAR Berhasil Diungkap Polsek Jarai

Pelaku Penodongan Karyawan PT PNM MEKAAR Berhasil Diungkap Polsek Jarai

Barang bukti sepeda motor berhasil diamankan Polsek Jarai.-Foto : dok humas Polres Lahat/lahatpos.co-

LAHATPOS.CO, Lahat - Pelaku penodongan karyawan PT PNM MEKAAR Unit Pagar Alam, yang terjadi pada Selasa 26 Juli 2022 lalu, berhasil diungkap jajaran Polsek Jarai Polres Lahat.

Ketiga pelaku yakni, Miki Mei Diansyah (18), warga Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang Empat Lawang. Adi Putra (23) dan Randi Mei Dira (22), keduanya warga Desa Landur Kecamatan Pendopo Empat Lawang. 

Pengungkapan pelaku berkat hasil kerja keras yang dipimpin Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggotanya.

Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, kasus ini berawal dari korban Ayu bersama temannya, Predi Anggara berboncengan motor menuju Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Lahat.

BACA JUGA:PT KAI Dinilai Telah Menerapkan Hukum Rimba di Desa Tanjung Jambu

Dalam perjalanan, tiba tiba, motor korban dipepet 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis bebek.

Kemudian pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban, sehingga sepeda motor korban berhenti.

Pelaku yang dibonceng langsung mencabut senjata tajam jenis pisau dan ditodongkan kepada korban  sambil pelaku berkata "motor". Sehingga akhirnya, motor korban berhasil dibawa kabur pelaku.

Menindaklanjuti laporan kejadian itu, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggota melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Pasien Gagal Ginjal Akut Banyak Meninggal, Leis Dina Ingatkan Orangtua Perhatikan Pola Hidup Anak

Polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku yang bernama Miki tertangkap dalam perkara lain di Polsek Pagar Alam Utara. Kapolsek AKP Indra Gunawan beserta anggota menuju Polsek Pagar Alam Utara untuk mengambil keterangan pelaku.

Setelah mengambil keterangan pelaku Miki bahwa ia melakukan pencurian dengan kekerasan bersama pelaku yang bernama Adi Putra. Sepeda motor milik korban dijual dengan Randi Mei Dira.

Setelah itu Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan berangkat bersama anggota menuju Polres Seluma untuk mengambil keterangan Randi  Mei Dira, orang yang membeli sepeda motor hasil kejahatan dari pelaku curas. Sekarang ditahan di Rutan Polres Seluma dalam perkara lain.

Setelah mengambil keterangan Randi Mei Dira. Kemudian Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggota menuju Lapas Bengkulu Selatan untuk mengambil keterangan pelaku yang bernama Adi Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: