PT KAI Dinilai Telah Menerapkan Hukum Rimba di Desa Tanjung Jambu

PT KAI Dinilai Telah Menerapkan Hukum Rimba di Desa Tanjung Jambu

PT KAI menggusur lahan warga Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur.-Foto : Srenshot video PT KAI menggusur lahan warga.-

LAHATPOS.CO, Lahat – PT KAI dinilai telah menerapkan hukum rimba. Dalam ambil alih lahan warga di Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Anggota DPRD Lahat Dapil 2 Merapi Area, Hj Yunani melihat dari sepak terjang PT KAI memakai hukum rimba. Siapa yang kuat dia yang menang.

“Kita terkesan masih di jaman penjajahan, padahal kita sudah merdeka,” ujar Hj Yunani dimintai tanggapannya, terkait 2 warga Desa Tanjung Jambu lahannya sudah digusur PT KAI, padahal belum ganti rugi, Jumat 21 Oktober 2022.

Anggota DPRD dari PKB ini menegaskan, Negara tidak akan menjajah penduduknya. Apabila Negara memerlukan sebidang tanah, maka Negara akan membayar pada masyarakat yang menguasai tanah tersebut.

BACA JUGA:Pasien Gagal Ginjal Akut Banyak Meninggal, Leis Dina Ingatkan Orangtua Perhatikan Pola Hidup Anak

Apalagi tanah tersebut sudah dikuasai turun temurun. 

Jadi segala sesuatu hal dapat dikompromikan atau dinegosiasikan.

“Saya mengimbau agar PT KAI dapat menyelesaikan permasalahan ini secara baik baik. Selesaikan berdasarkan Undang Undang Dirjen Perkeretaapian,” ujarnya. 

Apabila PT KAI mematuhi Undang Undang Nomor 13 Tahun 1992, dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1998, peraturan pelaksanaannya, maka tidak akan terjadi keributan. 

BACA JUGA:Bukan Paracetamol Penyebab Gagal Ginjal Akut, Simak Keterangan Retno Palupi

Diberitakan sebelumnya, belum ganti kerugian, PT KAI sudah menggusur lahan warga. Hal ini dialami oleh Burlian (60) dan Juhardiansyah (34), warga Kampung 2 Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Burlian meminta agar PT KAI mengganti ganti rugi tanam tumbuh yaitu, sejumlah pohon karet yang berjumlah 105 batang, dan saat ini masih sangat produktif yang berumur umur 10 tahun. 

“Kebun kami itu panjang 70 meter. Kami saat itu sudah sepakat terima harga yang ditetapkan oleh pihak PT KAI untuk lahan tersebut yaitu, sebesar 70 juta untuk kompensasi ganti rugi tanam tumbuh,” terangnya kepada lahatpos.co, Jumat 21 Oktober 2022.

“Yang kami tidak mengerti, alasan pihak PT KAI tidak menerima lagi karena sudah berlarut larut. Padahal waktu itu kami juga sudah setuju dengan harga tersebut,” jelas Burlian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: