Pelaku Pencurian 2 Motor di Rumah Husin Desa Bandu Agung Muara Payang Berhasil Ditangkap

Pelaku Pencurian 2 Motor di Rumah Husin Desa Bandu Agung Muara Payang Berhasil Ditangkap

Lori diringkus Polsek Jarai atas dugaan pencurian sepeda motor di Muara Payang, Lahat.-Foto : dok humas Polres Lahat/lahatpos.co-

LAHATPOS.CO, Jarai - Lori Saputra alias Alex (22), diringkus jajaran Polsek Jarai. Penangkapan Lori dipimpin Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan di area Terminal Nendagung, Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Rabu 12 Oktober 2022, pukul 17.30 WIB. 

Penangkapan Lori terkait dugaan pencurian 2 sepeda motor di rumah Husin, warga Desa Bandu Agung Kecamatan Muara Payang, Lahat, Sabtu 20 November 2021.

Lori menyusul 2 rekannya, yang lebih dulu mendekam di penjara. Yakni, Bahyu Ahmad Ripen alias Ipung sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Pagar Alam), dan Yogi Pirdaus sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Kelas IIA Lahat. 

Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menjelaskan, saat Husin pulang ke rumahnya. Ia melihat 2 motor hilang di dalam rumah. 

BACA JUGA:Lidya Apresiasi Program Inklusi Aisyiyah

Kemudian, Hazim anaknya, menceritakan kalau 2 motor itu mengalami pencurian. Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol BG 4781 RO dan sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BD 4771 PI.

Korban akhirnya melapor ke Polsek Jarai, karena telah kehilangan 2 motor itu.

Tim Polsek Jarai langsung melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku. Keberadaan pelaku ditemukan saat berada di Terminal Nendagung Kota Pagar Alam.

Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan bersama anggotanya, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Rabu 12 Oktober 2022, pukul 17.30 WIB.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Jarai untuk diproses secara hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: