Bawaslu Lahat

2 Saksi Dugaan Penganiayaan Korban Jhon Fahrudin Dipanggil Penyidik Polsek Merapi

2 Saksi Dugaan Penganiayaan Korban Jhon Fahrudin Dipanggil Penyidik Polsek Merapi

Kuasa Hukum dari JF, Neko Ferlyno, SH, CPL saat diwawancarai awak media.-Foto : dok/lahatpos.co-

MERAPI BARAT, LAHATPOS.CO - Akhirnya kasus dugaan penganiayaan terhadap korban JF, warga Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, kini dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Merapi, Rabu (21/9).

Hari ini, dua saksi dugaan penganiayaan terhadap korban Jhon Fahrudin, warga Merapi  dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Merapi yaitu AR Dan SN diruang penyidik Polsek Merapi.

Kuasa Hukum dari JF, Neko Ferlyno, SH, CPL dan Rekan Kantor Hukum Poeyank dan rekan, mengatakan ia selaku kuasa hukum korban JF atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh SR. 

“Hari ini saya selaku kuasa hukum mendampingi saksi saksi ibu Hartina dan ibu Surna yang merupakan saksi yang menguatkan atas nama John Farchudin (54) diduga korban penganiayaan,” ujarnya kepada awak media saat memberikan keterangan pers berdasarkan korban JF, dikenakan pasal 351 KHUP, usai mendampingi kliennya di Polsek Merapi, Rabu 21 September 2022.

Hari ini selaku warga negara yang taat hukum sebanyak 2 orang saksi sudah memberikan keterangan kepada penyidik.

Ada lebih kurang 13 pertanyaaan, dan para saksi menceritakan hal yang sebenarnya dihadapan penyidik.

Neko menjelaskan, kronogis kejadiannya awal mula kejadian penganiayaan terhadap korban JF, bahwa oknum inisial SR ini mengawal mobil tangki BBM melintas di lahan milik korban.

Mobil diduga mengangkut BBM ilegal ribuan liter, diduga ditimbun di semak semak, di lokasi PT ABS dan kami minta pihak penyidik pelakunya secepatnya ditangkap. 

Terpisah, Kapolsek Merapi AKP Alex Andriyan S Kom melalui Kanit Reskrim Ipda Hendrawan Kusuma, ditemui awak media diruangnya, ia menjelaskan saat ini kita masih pengumpulan full data dan full baket, dari keterangan saksi saksi, atas laporan dari Jon Fahrudin. 

Hendrawan menambahkan, saat ini dalam tahap penyelidikan. Ada cukup bukti, dari hasil visum.

Selanjutnya kita akan gelar perkara untuk ditingkatkan ke sidik.

“Setelah lengkap akan kita lakukan penangkapan kepada pelaku," ungkapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: