Jajaran Reskrim Polsek Merapi Kembali Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan, Ini Pelakunya
Tersangka dan barang bukti pencurian dan kekerasan --
LAHATPOS.CO, Merapi barat - Jajaran Reskrim Polsek Merapi Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus pencurian dan kekerasan di kawasan Merapi area.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHP.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kapolsek Merapi Kompol H.Husen Achmad SH mengungkapkan, Kejadian di alami oleh korban Perdi Juan Saputra Bin Junaidi (19 Tahun) yang merupakan karyawan swasta dengan alamat Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.
Kronologi kejadian bermula pada hari Jum'at tanggal 24 mei 2024, sekira jam 04.42 wib, bertempat di pos 2 PT Priamanaya yang berada di desa Kebur Kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kejadian bermula saat itu pelapor Perdi Juan Saputra (19) yang tak lain adalah korban memarkirkan sepeda motor milikny tersebut di parkiran pos 2 PT Priamanaya Energi pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 22.30 yang mana pada saat itu pelapor lupa mencabut kunci motor tersebut sehingga tertinggal di sepeda motor yang berada di parkiran tersebut.
Kemudian sekira pukul 04.25 wib pelapor akan pulang dari bekerja dan didapati sepeda motor miliknya yang berada di parkiran tersebut sudah tidak ada lagi.
Dari kejadian ini pelapor yang sekaligus merupakan korban mengalami kerugian Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merapi barat.
Tak butuh waktu lama jajaran Reskrim Polsek Merapi berhasil membekuk tersangka yaitu Dendi Saputra di kediaman nya di Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat. Dengan barang bukti 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver hitam No Pol. BG 3742 XE, No rangka. MH1JM8125RK975466 No mesin. JM81E2982139.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: