Kronologi Penangkapan Tersangka Kasus Tindak Pencurian dan Kekerasan di Merapi barat, 1 Masih DPO
Barang bukti pencurian dan kekerasan di Kecamatan Merapi Barat --
LAHATPOS.CO,Merapi barat - Berkat bukti dan saksi saksi tak butuh waktu lama bagi jajaran Reskrim Polsek Merapi untuk membekuk pelaku yang sekaligus tersangka pencurian sepeda motor di Kecamatan Merapi Barat.
Keterangan berhasil di himpun dari saksi-saksi yaitu Dicki, 20 tahun karyawan swasta, yang beralamat di Desa Senabing Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Dan saksi kedua adalah Sigit, 31 tahun,yang juga karyawan swasta, alamat Kabupaten Muara enim.
Pihak jajaran Polsek Merapi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pelaku Dendi Saputra, yang merupakan warga Desa Merapi Kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat dengan barang bukti 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver hitam No pol. BG 3742 XE,
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kapolsek Merapi Kompol H.Husen Achmad SH mengungkapkan, Kronologis penangkapan, awal mulanya pada hari Jum'at tanggal 24 Mei 2023 sekira jam 12.00 wib anggota unit Reskrim Polsek Merapi Barat mendapatkan laporan telah terjadinya pencurian dengan pemberatan terhadap 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna silver hitam No pol. BG 3742 XE, No rangka. MH1JM8125RK975466 No mesin. JM81E2982139.
Kemudian anggota polsek Merapi barat dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rendy Lawinzky Pelawi,S.Tr.K melakukan penyelidikan dan telah berhasil mengamankan satu orang tersangka Dendi Saputra yang saat itu berada di rumahnya di Desa Merapi Kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat.
Setelah dilakukan introgasi tersangka Dendi Saputra mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver hitam dengan No Pol. BG 3742 XE, No rangka. MH1JM8125RK975466 No mesin. JM81E2982139 yang berada di pos 2 PT. Priamanaya bersama dengan Hartoni yang saat ini masih (DPO), dan selanjutnya tersangka di amankan di Polsek Merapi barat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: