Pemda Lahat

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lubuklinggau Salurkan Santunan Kematian kepada 7 Orang di Empat Lawang

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lubuklinggau Salurkan Santunan Kematian kepada 7 Orang di Empat Lawang

Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad secara simbolis memberikan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, Senin (19/9).-Foto : Sumantri/lahatpos.co-

EMPAT LAWANG, LAHATPOS.CO - Sebanyak 6 orang ahli waris dan 1 orang yang mengalami kecelakaan dalam bekerja, mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lubuklinggau.

Penyerahan santunan tersebut, diberikan langsung secara simbolis oleh Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, usai apel gabungan di Lapangan Pemkab Empat Lawang, Senin 19 September 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Empat Lawang Muhibbudin mengatakan, ada 7 orang yang mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Terdiri dari 6 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami kecelakaan kerja.

"6 orang itu, petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup 2 orang, 3 orang anggota Pol PP dan 1 orang lagi karyawan PT Elap. Semuanya ini meninggal karena sakit," kata Muhibbudin.

Sementara 1 orang lagi, dilanjutkan Muhibbudin, mengalami kecelakaan kerja pada saat memanen buah sawit di PT Elap.

"1 orang ini juga karyawan PT Elap, itu mengalami kecelakaan saat memanen buah sawit, dia diseruduk kerbau saat panen buah sawit. Saat ini masih dalam pemulihan," ujarnya.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lubuklinggau Yati menjelaskan, 6 orang yang meninggal dunia tersebut masing-masing mendapat santunan sebesar, Rp. 42.000.000 dari program Jaminan Kematian (JKM). 

"Sementara 1 orang lagi itu karyawan PT Elap, dia mengalami kecelakaan kerja, itu mendapatkan santunan dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp. 44.022.300," jelasnya.

Untuk anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, ditambahkan Yati, tidak mendapatkan beasiswa, karena masa kepesertaannya belum 3 tahun. Sebab syaratnya minimal 3 tahun.

"Kecuali kalau meninggal dalam kecelakaan kerja baru anak mendapat beasiswa untuk 2 anak sampai keperguruan tinggi, dan ahli waris mendapatkan santunan gaji dia selama 1 bulan dikali 48," pungkasnya. (smt)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: