Bawaslu Lahat

Bunda PAUD Kabupaten Lahat Lidyawati Cik Ujang Beri Bantuan Perlengkapan Anak Usia Dini

Bunda PAUD Kabupaten Lahat Lidyawati Cik Ujang Beri Bantuan Perlengkapan Anak Usia Dini

Pengarahan Bunda PAUD Kabupaten Lahat Ny Lidyawati Cik Ujang, S.Hut.,MM di acara pemberian bantuan perlengkapan anak usia dini di Hotel Callista Lahat, Jumat, 2 September 2022.-Foto : dok/lahatpos.co-

LAHAT, LAHATPOS.CO - Upaya mendukung penerapan standar pelayanan minimal PAUD 1 tahun pra SD tahun 2022 di Kabupaten Lahat. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat memberikan pemenuhan dan perlengkapan dasar anak usia dini


Bunda PAUD Kabupaten Lahat Ny Lidyawati Cik Ujang, S.Hut.,MM memberikan bantuan perlengkapan anak usia dini. -Foto : dok/lahatpos.co-

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bunda PAUD Kabupaten Lahat, Ny. Lidyawati Cik Ujang, S.Hut., MM.


Foto bersama Bunda PAUD Kabupaten Lahat Ny Lidyawati Cik Ujang, S.Hut.,MM-Foto : dok/lahatpos.co-

Bunda PAUD, sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut, bertempat di Hotel Callista Lahat, Jumat, 2 September 2022.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Raih BKN Award 2022

BACA JUGA:Bupati Lahat Cik Ujang Terpilih Jadi Ketua ICMI Korda Kabupaten Lahat

Hadir Bunda PAUD Kabupaten Lahat Ny Lidyawati Cik Ujang, S.Hut.,MM beserta Anggota, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat beserta jajaran, kelompok kerja Bunda PAUD Kabupaten Lahat, Ketua IGTK, Ketua Himpaudi, seluruh tenaga pendidik PAUD di Kikim Barat, dan seluruh peserta workshop dan anak-anak PAUD.

Bunda PAUD Kabupaten Lahat Ny. Lidyawati Cik Ujang. S.Hut., MM dalam sambutannya menyampaikan, alhamdulillah pada hari ini, kita dapat hadir penyerahan bantuan dasar PAUD, dalam rangka meningkatkan PAUD Inklusi untuk anak berkebutuhan khusus (ABK).

Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan perlengkapan arah pertumbuhan dan enam perkembangan, agama, fisik, moral, emosional, bahasa dan seni.

Pemerintah Kabupaten Lahat telah menerbitkan Peraturan Bupati Lahat Nomor 51 Tahun 2021 tentang pelaksanaan layanan standar untuk anak usia dini minimal PAUD 1 tahun pra SD tahun 2022 di Kabupaten Lahat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: