Sumsel Konsen Cegah Stunting

Sumsel Konsen Cegah Stunting

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama DPRD Sumsel, menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp10,6 triliun. Salah-Foto : Humas Pemprov Sumsel-

BACA JUGA:Faiz Bukan Main Senangnya, Dapat Ucapan Selamat dari Teman Sekelasnya

Pada kesempatan itu, Herman Deru berharap perubahan APBD tersebut dapat disahkan sehingga pembangunan Sumsel terus berjalan dengan baik.

"Kita berharap perubahan APBD ini dapat disahkan tepat waktu," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengungkapkan, disepakatinya KUA-PPAS APBD 2022 tersebut setelah sebelumnya dilakukan pembahasan.

KUA sendiri merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsei yang mendasarinya.

BACA JUGA:Bagikan Bantuan, ini Pesan Kades Banjarsari ke Warganya

“Melalui tahapan penyusunan ini, diharap dapat terwujudnya KUA yang implementatif dan akuntabel,” ujar Anita.

Sedangkan PPAS sendiri merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan dan sub kegiatan. 

Ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kerja.

PPAS disusun berdasarkan kebijakan sebagaimana yang diarahkan dalam KUA. 

BACA JUGA:Pemprov dan Kejati Sumsel Kolaborasi Amankan Aset Daerah

PPAS akan memuat capaian sasaran program. 

Kemudian akan digunakan sebagai dasar pertimbangan penentuan besaran pagu indikatif. 

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian organisasi perangkat daerah dalam menjabarkan program lebih lanjut kedalam masing-masing kegiatan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: