Lentera Hijau Sriwijaya Demo di Polda Sumsel, Tuduh PT BP Lakukan Penambangan di Luar IUP

Lentera Hijau Sriwijaya Demo di Polda Sumsel, Tuduh PT BP Lakukan Penambangan di Luar IUP

Massa Lentera Hijau Sriwijaya unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel dugaan penambangan PT BP Diluar IUP.-Foto : dok/lahatpos.co-

PALEMBANG, LAHATPOS.CO – Lentera Hijau Sriwijaya menggelar demo di depan Mapolda Sumsel, Senin, 29 Agustus 2022.

Massa yang berjumlah puluhan orang ini, melaporkan PT Banjarsari Pribumi (Titan Grup). atau PT BP.

Perusahaan ini dituduh, diduga melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

PT Banjarsari Pribumi (Titan Grup) berada di Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Punya Cita cita Mulia

Lentera Hijau Sriwijaya melakukan investigasi langsung.

Dari hasil investigasi itu, diduga PT Banjarsari Pribumi melakukan penambangan di luar IUP.

Ketua Umum Lentera Hijau Sriwijaya, Febri Julian menjelaskan, terkuaknya dugaan penambangan di luar IUP tersebut, merupakan hasil dari investigasi yang dilakukannya. 

“Dari investigasi yang kami lakukan. Ada dugaan jika PT Banjarsari Pribumi melakukan penambangan di luar IUP. Hasil laporan kami ini akan kami serahkan besok (Selasa, red) ke Polda Sumsel,” kata Febri saat menyampaikan orasinya.

BACA JUGA:Terkabul Jadi Bupati Lahat, Cik Ujang Bayar Hutang Nazar di Desa Lebak Budi

Febri mengatakan, atas aktivitas ini, PT Banjarsari Pribumi disinyalir melanggar UU Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang tertuang dalam Pasal 158 yang berbunyi: 

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Penambangan di luar IUP yang dilakukan PT Banjarsari Pribumi juga bisa bertentangan dengan Pasal 159 yang berbunyi: Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1).

Dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: