Fery Sambo Ajukan Mundur dari Polri

Fery Sambo Ajukan Mundur dari Polri

Ferdy Sambo--

Terkait nasib Irjen Pol Ferdy Sambo ini, dikabarkan Propam Polri akan segera menggelar sidang kode etik.

BACA JUGA:Desa Payo Mulai Salurkan Bantuan Program Ketahanan Pangan

Menurut informasi, sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo rencananya akan digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Dari sidang tersebut kemungkinan nasib Irjen Pol Ferdy Sambo akan terjawab.

Agenda sidang kode etik yang akan segera dilaksanakan ini dibenarkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," katanya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Dedi menjelaskan, informasi yang diperoleh sidang tersebut rencanannya akan digelar lusa.

"Infonya kemungkinan Kamis," terangnya.

Sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

35 personel diantaranya diduga melanggar kode etik dan profesi penanganan kasus.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu 24 Agustus 2022.

Adapun 35 personel yang diduga melanggar kode etik tersebut berasal dari berbagai kepangkatan antara lain satu orang Irjen Pol, tiga orang Brigjen Pol, enam orang Kombes, tujuh AKBP, empat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.

BACA JUGA:Tahun ke-4 Jadi Bupati Empat Lawang, Pondok Pesantren Banyak Dibangun

Dari 35 personel, sebanyak 18 orang diantaranya ditempatkan di tempat khusus dan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lainnya masih dalam pemeriksaan.

Kasus pembunuhan Brigadir J cukup panjang dalam pengungkapannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: