Pemda Lahat

Saksi saksi Menyatakan Brigadir J Berada di Taman Depan Rumah

Saksi saksi Menyatakan Brigadir J Berada di Taman Depan Rumah

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto--

LAHATPOS.CO, Jakarta - Fakta baru terungkap dibalik kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, 8 Juli 2022, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Fakta ini semakin menjauhkan dari tuduhan bahwa Brigadir J sebelum dibunuh melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo,  Putri Candrawathi.

Menurut keterangan semua saksi, detik-detik sebelum dibunuh, Brigadir J ternyata tidak sedang berada di dalam rumah.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Pasar Kalangan Gunung Dempo Berhasil Diringkus

"Semua saksi kejadian menyatakan almarhum Brigadir Josua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Komjen Agus kepada awak media, Minggu 14 Agustus 2022.

Fakta tersebut didapat , lanjut Komjen Agus, saat ia memimpin gelar perkara bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Komjen Agus memastikan, Brigadir J masuk ke dalam rumah saat dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus.

BACA JUGA:Kejuaraan Gubernur - Sumeks Gencar Trabaz Cup Race 2022 Meriah

Diketahui, skenario Irjen Ferdy Sambo awalnya menyebut Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istrinya di kamar yang berada di dalam rumah dinas Kadiv Propam.

Setelahnya, terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J dan menewaskan Brigadir J.

Polri sendiri menegaskan tidak ada aksi baku tembak dalam rangkaian peristiwa ini.

Polri juga sudah menetapkan Irjen Sambo sebagai tersangka karena menyuruh menembak termasuk menyusun skenario aksi baku tembak dalam kematian Brigadir J. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: