Curi Pipa Pertamina, Petani Karet Diringkus
LAHATPOS.CO, Muara Enim - Reki Kurniawan (23), warga Dusun III Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, harus menikmati dinginnya ruangan hotel prodeo. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani karet ini, diamankan Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku.
Pelaku diringkus saat bersembunyi dibelakang perumahan pertamina saat aksinya diketahui oleh security, Selasa (12/7) pukul 10.30 WIB. Selain mengamankan pelaku, Tim Tarantula juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah sarung tangan, sebelas buah mata gergaji besi, satu buah pipa besi ukuran 6 inch) dengan panjang 2,5 mter, satu buah kayu, tujuh buah pipa besi ukuran 6 dengan panjang 1 meter dan satu buah pipa besi ukuran 6 dengan panjang 2 meter.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Faizal Kamil SH, mengatakan aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku tersebut di Komplek Pertamina Tangsi Dusun III Desa Gunung Raja, diketahui berawal saat anggota security sedang melakukan patroli.
Saat memasuki Komplek Pertamina Tangsi tersebut, kata dia, anggota security melihat tiga orang yang dicurigai sedang mencuri pipa besi. Melihat mobil anggota security tiba dilokasi, ketiga orang tersebut kabur melarikan diri. Saat anggota security memeriksa tempat kejadian didapati potongan pipa besi. Atas kejadian tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian sebesar Rp8.305.592 dan melaporkan kejadian terebut ke Polsek Rambang Dangku.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor, Dinas Kesehatan Muara Enim Digeledah
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP Faizal Kamil SH memerintahkan Tim Tarantula di pimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Ary Nugraha melakukan cek TKP dan mengejar para pelaku.
“Dari hasil penyisiran di TKP mendapatkan beberapa barang bukti yang masih berada di seputaran tempat kejadian yang disembunyikan oleh pelaku,” kata Faizal, Rabu (13/7).
Saat melakukan penyisiran itulah, anggota melihat seseorang yang mencurigakan sedang membuang mata gergaji besi. Anggota pun langsung mengamankan diduga pelaku yang diketahui bernama Reki Kurniawan. Kemudian, lanjutnya, anggota melakukan pencarian barang bukti di dalam rumahnya dan mendapati dua buah sarung tangan yang digunakan pelaku untuk mengangkat pipa besi hasil curian. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku Reki Kurniawan mengakui semuanya perbuatan. Dalam aksinya pelaku membantu Latif (DPO) yang ditugaskan memindahkan potongan besi menggunakan kayu. “Saya diminta untuk membantu memindahkan potongan besi dengan upah Rp200 ribu,” kilahnya.(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: