Pemda Lahat

Panen Sawit PT SMS, Petani Diringkus

Panen Sawit PT SMS, Petani Diringkus

LAHAT, LAHATPOS.CO - Tarmisi (41) petani warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Kikim Selatan, Lahat terpaksa berurusan dengan hukum. Sebab diduga terlibat melakukan pencurian buah kelapa sawit segar sebanyak 65 janjang milik perusahaan PT Sinar Mas Sejahtera (PT SMS). 

Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Herly Setiawan didampingi Kanit Pidum, Iptu Rachmat Djakatara S Tr K MSi membenarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terlapor terhadap PT SMS. 

Yakni pelaku memanen buah kelapa sawit segar milik perusahaan sebanyak 65 janjang yang mengakibatkan PT SMS mengalami kerugian sebesar Rp 2.996.400. 

"Pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Kanit Pidum, Selasa (14/6).

Menurut AKP Herly Setiawan, bahwa aksi pencurian terjadi Jumat (3/6) sekitar jam 18.00 WIB, bertempat di perkebunan sungai saling PT SMS Divisi 02 Block J06, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. 

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Lalu pada Sabtu (4/6) sekitar jam 00.50 WIB di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, unit opsnal Sat-Reskrim Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku di rumahnya. 

Setelah diketahui keberadaannya kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka Tarmisi. 

"Penangkapan di kediamannya, dan untuk barang bukti berupa satu keranjang dan buah sawit sebanyak 65 janjang sudah diamankan. Kemudian tersangka diamankan ke Satreskrim Polres Lahat," katanya. (zki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: