PT SMS Tegaskan Komitmen Penuhi Kewajiban Sesuai Regulasi berdasarkan Undang-Undang
PT SMS Tegaskan Komitmen Penuhi Kewajiban Sesuai Regulasi berdasarkan Undang-Undang.-foto: lahatpos-
LAHATPOS.CO, LAHAT - Menanggapi tuntutan sejumlah warga, PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) melalui perwakilannya, Fidrizal Zakir, menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi seluruh regulasi, termasuk kewajiban penyediaan lahan plasma saat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), Jumat (23/5/2025).
Fidrizal menjelaskan bahwa PT SMS beroperasi sejak 1993, sebelum aturan lahan plasma berlaku. Namun, perusahaan siap memenuhi kewajiban tersebut ketika proses perpanjangan HGU dilakukan, sesuai dengan, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian RI No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar
“Kami berkomitmen menjalankan semua ketentuan hukum, termasuk kewajiban lahan plasma saat perpanjangan HGU nanti. PT SMS selalu berusaha beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab,” tegas Fidrizal dalam keterangan resminya.
Selain itu, Fidrizal membantah tudingan bahwa perusahaan mengabaikan tanggung jawab sosial (CSR). Dia menyatakan bahwa PT SMS secara rutin menjalankan program sosial setiap enam bulan sekali dan melaporkan kegiatannya kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat.
“Program CSR kami berjalan secara berkala dan terdokumentasi dengan baik. Kami juga terbuka untuk berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah setempat guna meningkatkan dampak positif bagi lingkungan dan warga sekitar,” tambahnya.
PT SMS berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil perusahaan dalam menjalankan operasinya secara berkelanjutan.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
