Belum Semuanya! Kejagung Hanya Pamerkan Uang Rp 2,4 Triliun dari Rp 13,255 Triliun Korupsi CPO

Belum Semuanya! Kejagung Hanya Pamerkan Uang Rp 2,4 Triliun dari Rp 13,255 Triliun Korupsi CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dihadapan Presiden Prabowo Subianto. dok: Candra Pratama.-foto lahatpos.co-

"Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619. Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya," tegasnya.

"Sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," sambung Sutikno menutup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: