Sidang Panas CMNP Rp 119 Triliun: Jusuf Hamka Blak Blakan Soal Tito dan Hary Tanoe
Pengusaha Jusuf Hamka alias Babah Alun hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp 119 triliun antara PT Citra Marga Nusaphala (CMNP) dengan Harry Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. dok: Candrq --
Sidang Panas CMNP Rp 119 Triliun: Jusuf Hamka Blak Blakan Soal Tito dan Hary Tanoe
JAKARTA, LAHATPOSCO - Pengusaha Jusuf Hamka alias Babah Alun hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp 119 triliun antara PT Citra Marga Nusaphala (CMNP) dengan Harry Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan negotiable certificate of deposit (NCD) yang menyebabkan kerugian bagi pihak CMNP.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Jusuf Hamka, menyampaikan bahwa ia mengetahui rencana pertukaran surat berharga yang dilakukan oleh Direktur Keuangan CMNP saat itu, Tito Sulistio.
"Saya pernah diinfokan oleh Tito Sulistio akan ada tukar menukar surat berharga. Karena ada kebutuhan dollar saat itu, setelah itu saya tidak tahu lagi," kata Jusuf Hamka, Rabu, 15 Oktober 2025.
Babah Alun menerangkan bahwa yang ia pahami saat itu bukanlah transaksi jual beli surat berharga, melainkan pertukaran surat berharga.
Dalam hal ini, CMNP menukar Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II sebesar Rp 189 miliar dengan NCD milik Hary Tanoe yang bernilai 28 juta dolar AS.
Babah Alun menuturkan, Hary Tanoe kerap mengunjungi kantor CMNP dan menemui Tito. Ia juga disebut sebagai pihak yang membawa NCD yang kemudian ditukar dengan MTN dan obligasi tahap II milik CMNP.
"Dan yang bawa surat berharga itu adalah ya itu Hary Tanoe. Karena saya kan komisaris, Tito direktur keuangan, ruangannya sebelahan kan sama saya. Jadi hari-hari saya tahu bahwa Hary Tanoe sering datang ke kantor ketemu Tito," tuturnya.
Jusuf Hamka menyatakan bahwa pengelolaan keuangan CMNP saat itu sepenuhnya dikendalikan oleh Tito Sulistio. Ia juga menegaskan bahwa dua direktur lainnya, Bambang Soeroso dan Teddy Kharsadi, tidak terlibat dalam perkara ini.
"Jadi mereka itu sudah mengatakan kepada saya, dia bilang, 'lu kan tahu, gue cuma disuruh ikut teken aja' . Si Teddy Karsadi sama Bambang Suroso itu cerita sama saya. Jadi Tito semua yang mengendalikan kalau soal keuangan," tegasnya.
Masih kata Babah Alun, posisi Tito sebagai Direktur Keuangan di CMNP dinilai memiliki sejumlah permasalahan. Ia pernah diminta untuk mengundurkan diri akibat persoalan internal perusahaan.
Meskipun sempat kembali bergabung dengan CMNP, Tito--yang kini menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas OJK kemudian diberhentikan lagi dari perusahaan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum CMNP, Lucas, menyampaikan bahwa dalam proses persidangan terungkap bahwa kasus NCD ini bukan merupakan transaksi jual beli, melainkan pertukaran surat berharga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
