Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi RamahLingkungan
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. (Dok. Setpres)-foto: lahatpos.co-
Atasi Darurat Sampah, Prabowo Terbitkan Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
JAKARTA, LAHATPOS.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres itu diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025
Dalam Perpres yang diterima oleh redaksi tertulis bahwa kondisi timbulan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 (lima puluh enam koma enam tiga) juta ton per tahun dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 sebesar 39,01% (tiga puluh sembilan koma nol satu persen) menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat.
"Sampah belum terkelola sebesar 60,99% (enam puluh koma sembilan sembilan persen) yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping), telah menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya kedaruratan sampah terutama di perkotaan," tulis poin A bagian menimbang dalam Perpres tersebut, Rabu, 15 Oktober 2025.
Akibatnya, terjadi kedaruratan sampah, terutama di perkotaan, sehingga perlu ditangani secara cepat, khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Melalui aturan ini, pemerintah mendukung pemanfaatan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.
Selain itu, aturan ini juga disebut penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria seperti volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL dan ketersediaan APBD yang dialokasikan untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.
Sementara pada Pasal 5, BPI Danantara bertugas melalui holding investasi, holding operasional, BUMN dan anak usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL dan melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan PSEL.
"PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL," tulis Ayat 2 Pasal 5.
Selanjutnya, pada Pasal 19 tertulis bahwa pemerintah telah mengatur harga pembelian listrik oleh PT PLN dan ditetapkan sebesar USD0,20 per kWh untuk semua kapasitas.
Meski begitu, harga pembelian listrik oleh PT PLN masih bisa ditinjau kembali oleh menteri ESDM.
"Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam PJBL dan berlaku sebagai persetujuan harga dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi," tulis poin ke 4 pada Perpres tersebut.
"Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk biaya pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan yang disediakan oleh PT PLN (Persero)," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
