Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi RamahLingkungan
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. (Dok. Setpres)-foto: lahatpos.co-
Untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSE) diatur pada Pasal 27 beleid tersebut. Nantinya produk energi yang dihasilkan adalah biomassa dan biogas
"Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil," tulis Ayat 2 Pasal 27 beleid tersebut.
Pada Pasal 28 juga disebutkan PSE menjadi BBM. Kemudian, PSE BBM dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada pembangkit listrik, transportasi dan pemanfaatan lainnya.
Sedangkan untuk PSE menjadi produk ikutan lainnya, dalam Pasal 29 dijelaskan bahwa produk ikutan akan ditetapkan oleh menteri ESDM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
