Pensiun DPR Digugat! Hanya 5 Tahun Kerja, Nikmati Hak Seumur Hidup, Ini Kata DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan terkait penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. -foto lahatpos.co-
Pensiun DPR Digugat! Hanya 5 Tahun Kerja, Nikmati Hak Seumur Hidup, Ini Kata DPR
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan terkait penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Gugatan tersebut diajukan oleh dua warga negara, yaitu Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Permintaan Hapus Pensiun DPR Dipersoalkan Karena Diberikan Seumur Hidup
Dalam permohonan yang teregister di situs resmi Mahkamah Konstitusi pada Rabu 1 Oktober 2025 pemohon menggugat Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 dalam UU tersebut.
Keduanya menilai, aturan pemberian uang pensiun kepada anggota DPR tidak relevan, terutama jika masa jabatan hanya berlangsung satu periode atau lima tahun.
"Anggota DPR tetap menerima pensiun seumur hidup, meski hanya menjabat satu periode. Ini bentuk keistimewaan yang tidak proporsional dengan masa kerja," ujar permohonan.
Pemohon juga menyinggung adanya Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebut bahwa pensiun yang diterima anggota DPR bisa mencapai 60% dari gaji pokok.
Selain itu, anggota DPR juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp15 juta yang diberikan satu kali saat masa jabatan berakhir.
Puan Maharani dan Dasco Tanggapi Gugatan Penghapusan Tunjangan Pensiun DPR
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya menghormati aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa semua proses tetap mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR hanya menjalankan amanat dari undang-undang yang telah lama berlaku.
"Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

