disway award

JEJAK PERJUANGAN STATISTIK INDONESIA

JEJAK PERJUANGAN STATISTIK INDONESIA

Pranata Komputer Ahli Muda BPS Kabupaten Lahat Nur Yanuar, S.ST menulis artikel berjudul JEJAK PERJUANGAN STATISTIK INDONESIA.-foto: lahatpos.co-

Oleh: Nur Yanuar, S.ST.

Pranata Komputer Ahli Muda BPS Kabupaten Lahat

Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga Negara Non Departemen. Sebagai lembaga statistik nasional, BPS memiliki tugas utama untuk menyediakan data atau informasi yang akurat, tepat waktu, dan terpercaya bagi pemerintah, masyarakat, dan bidang usaha secara nasional maupun internasional.

Kegiatan Statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda. Lembaga yang menangani kegiatan tersebut didirikan bulan Februari 1920 oleh Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur van Landbouw Nijverheid en Handel) di Bogor yang bertugas mengolah dan mempublikasikan data Statistik.

Pada tanggal 24 September 1924, pusat kegiatan Kantor Statistik ini dipindahkan ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor voor de Statistiek (CKS) atau Kantor Pusat Statistik. Kegiatannya pada waktu itu diutamakan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Hindia Belanda. Produk perundang-undangan Kantor Pusat Statistik adalah Volkstelling Ordonnantie 1930. Pada tahun 1930 lembaga ini mengerjakan suatu kegiatan monumental, yaitu Sensus Penduduk yang pertama dilakukan di Indonesia.

Pada tahun 1942-1945 Pemerintah Jepang yang berkuasa di Indonesia mengaktifkan kembali kegiatan statistik terutama diarahkan untuk memenuhi kebutuhan perang/militer. Kantor Statistik di masa Pemerintahan Jepang ini bernaung di bawah Gubernur Militer (Gunseikanbu) dengan nama “Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu”.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 17 Agustus 1945, kegiatan statistik tidak lagi di bawah Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu berganti dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI). Pada awal Tahun 1946, bersamaan dengan hijrahnya kegiatan Pemerintahan RI dari Jakarta ke Yogyakarta, kegiatan KAPPURI dipindahkan ke Yogyakarta. Sementara itu Pemerintah Federal Belanda (NICA) di Jakarta mengaktifkan kembali CKS. Ketika pihak Belanda mengakui kedaulatan RI, pusat kegiatan Pemerintahan RI pun kembali ke Jakarta, kedua lembaga yaitu KAPPURI dan CKS diintegrasikan menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS). Kegiatan KPS dibagi menjadi 2 bagian yaitu Afdeling A merupakan Bagian Riset dan Afdeling B merupakan Bagian Penyelenggaran dan Tata Usaha.

Dengan Keputusan Presiden RI Nomor 172 Tahun 1957, KPS diubah menjadi Biro Pusat Statistik, dan diikuti kemudian pada tanggal 26 September 1960, UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik diundangkan menggantikan Statistiek Ordonnantie. Diberlakukannya UU Nomor 7 tahun 1960 tentang Statistik, merupakan momen penting peralihan produk statistik kolonial menjadi statistik nasional. Karena itulah, tanggal 26 September selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Statistik yang diperingati setiap tahun. BPS diberi tugas melakukan Sensus Penduduk pada tahun 1961, Sensus Penduduk pertama yang dilakukan sejak masa kemerdekaan. 

Seiring dengan kemajuan dan perkembangan zaman, kebutuhan terhadap data statistik semakin penting dan beragam. Karena itu diperlukan penyempurnaan terhadap perangkat hukum yang ada, pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”, mengamanatkan BPS untuk menyediakan data dan informasi statistik pada skala nasional maupun regional, serta melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan statistik.

Bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan nasional pada khususnya, dan pembangunan sistem rujukan informasi statistik nasional pada umumnya, penyelenggaraan kegiatan statistik perlu didukung upaya-upaya koordinasi dan kerjasama serta upaya pembinaan terhadap seluruh komponen masyarakat statistik (PP No.51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik). Amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bahwa Badan Pusat Statistik bertindak sebagai Pembina Data Statistik yang menetapkan struktur baku dan format baku metadata, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, melakukan pemeriksaan ulang terhadap data prioritas, dan melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”. BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.

Eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia melainkan juga di tingkat dunia, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

Visi BPS 2025-2029 yaitu “Lembaga yang Independen, Terpercaya, dan Berperan Aktif dalam Mendukung Perumusan Kebijakan Berbasis Data”. BPS menjadi referensi tunggal dalam menghasilkan data. Pembinaan Statistik Sektoral kepada Kementerian/Lembaga telah dilakukan baik tingkat pusat maupun daerah, pembinaan Pojok Statistik sebagai wujud kolaborasi peningkatan literasi statistik pada Perguruan Tinggi dan Pembinaan Desa Cinta Cantik (Desa Cantik) untuk meningkatkan kesadaran dan literasi statistik kepada masyarakat di desa/kelurahan.

Paradigma ini menjadi wujud nyata peran insan statistik bukan hanya penyedia data dan informasi statistik tapi leader data statistik berdampak dan bermakna untuk Indonesia Maju. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: