Dishub Lahat Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang Saat Libur Lebaran
Ilustrasi -Dishub Lahat Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang Saat Libur Lebaran-Dishub Lahat Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang Saat Libur Lebaran
Lahatpos.co - Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, terutama menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa libur panjang.
Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang kerap meningkat saat periode liburan.
Kepala Dishub Kabupaten Lahat, Drs. H. Deswan Irsyad, M. Pd. I, menegaskan bahwa kendaraan jenis bak terbuka pada dasarnya diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan manusia.
Oleh karena itu, penggunaan kendaraan tersebut untuk membawa penumpang dinilai sangat berisiko dan melanggar aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Ditengah Hujan Lebat, Polsek Merapi Barat Bantu Pengendara Mobil Pecah Ban
Menurut Kadishub, larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam, tambah Kadishub, aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan digunakan untuk mengangkut orang karena tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai bagi penumpang.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, baik warga Kabupaten Lahat maupun masyarakat dari luar daerah yang masuk ke kabupaten ini, agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk membawa penumpang selama periode libur Lebaran tahun 2026,” imbuhnya.
Kadishub juga menjelaskan, kebiasaan membawa penumpang menggunakan mobil bak terbuka masih sering ditemui di beberapa daerah, terutama ketika masyarakat melakukan perjalanan bersama dalam jumlah banyak. Padahal, kondisi tersebut sangat berbahaya karena penumpang tidak memiliki perlindungan yang cukup apabila terjadi kecelakaan atau pengereman mendadak.
BACA JUGA:Puskesmas Jarai Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Perempuan dan Deteksi Dini Kanker Serviks
Selain itu, kendaraan bak terbuka umumnya tidak dilengkapi sabuk pengaman maupun kursi yang dirancang untuk keselamatan penumpang. Hal ini membuat risiko cedera menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan menggunakan kendaraan penumpang yang memang dirancang untuk mengangkut orang.
“Bak terbuka dirancang khusus untuk membawa barang. Jika digunakan untuk membawa penumpang, tentu keselamatannya tidak terjamin. Risiko terjatuh, terbentur, bahkan terlempar dari kendaraan bisa saja terjadi kapan saja,” jelasnya.
Kadishub menambahkan bahwa penggunaan mobil bak terbuka untuk penumpang juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Jika terjadi insiden di jalan raya, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penumpang kendaraan tersebut, tetapi juga dapat memicu kecelakaan berantai yang melibatkan kendaraan lain.
Oleh karena itu, Dishub Kabupaten Lahat mengajak masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan selama berkendara. Ia menekankan bahwa perjalanan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan peruntukannya merupakan salah satu cara paling efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


