Dishub Lahat Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang Saat Libur Lebaran

Dishub Lahat Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang Saat Libur Lebaran

Ilustrasi -Dishub Lahat Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang Saat Libur Lebaran-Dishub Lahat Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang Saat Libur Lebaran

"Untuk pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2026/1447H sudah ada SKB dari Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga dan Kakorlantas Polri,"tuturnya.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lahat Kembangkan Pembinaan Kemandirian, Warga Binaan Terlibat Langsung Perawatan Tanaman Melon

Akan tetapi surat edaran pembatasan operasional angkutan barang dari Bupati Lahat masih dalam proses sembari menunggu surat edaran dari Gubernur Sumsel.

Dengan adanya imbauan ini, Dishub Kabupaten Lahat berharap angka kecelakaan lalu lintas selama masa libur dapat ditekan. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berkendara, menggunakan kendaraan sesuai fungsi, serta mengutamakan keselamatan selama berada di jalan raya.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: