Disnaker Lahat Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR bagi Pekerja
Disnaker Lahat Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR bagi Pekerja-Reri Alfian -Reri Alfian
Lahatpos.co – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lahat membuka posko konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang mengalami kendala atau belum menerima hak mereka dari perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lahat, Mustofa Nelson, melalui Kepala Bidang Jamsostek dan Hubungan Industrial, Andre Kurniawan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi terkait kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Terkait mekanisme pembayaran, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun atau dua belas bulan wajib menerima THR sebesar satu bulan gaji,” katanya.
Andre menjelaskan, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap berhak memperoleh THR. Namun, besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja yang telah dijalani.
BACA JUGA:BLK Lahat Miliki 12 Bidang Kejuruan, Upaya Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja
Menurutnya, posko pengaduan tersebut dibuka untuk memberikan ruang bagi para pekerja yang ingin berkonsultasi ataupun melaporkan jika terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta menunaikan kewajibannya kepada para pekerja menjelang Lebaran.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


