Nopran Marjani: Kalau PT KAI Melanggar Hasil Rapat, Masyarakat akan Turun Jangan Takut Tentara / Polisi

Rabu 22-05-2024,18:45 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian
Nopran Marjani: Kalau PT KAI Melanggar Hasil Rapat, Masyarakat akan Turun Jangan Takut Tentara / Polisi

Rapat ini menindaklanjuti kunjungan kerja  pada tanggal 22 April yang lalu yang melibatkan PT KAI  tentang Pemerintah Kabupaten Lahat agar dapat melaksanakan rapat lanjutan dengan PT KAI pusat dan daerah, perusahaan tambang terkait, Dirjen Perkeretaapian dan pihak terkait lainya.

Setelah pembahasan yang cukup melelahkan akhirnya disimpulkan.

Yang pertama  PT KAI agar  membayar ganti rugi lahan yang di luar aset PT KAI sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan hasil negosiasi dengan pemilik lahan di seluruh wilayah Kabupaten Lahat. 

Yang kedua apabila tidak terjadi kesepakatan ganti rugi lahan maka PT KAI tidak boleh melakukan aktivitas di lahan yang belum diganti rugi sebelum ada penyelesaian /pembayaran dengan pemilik lahan.

Yang ketiga ganti rugi lahan agar mempedomani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

A. Rumaja (Ruang Manfaat Jalur KA ) dengan lebar 11,9 meter (sesuai dengan PD R.10,UU nomor 13 tahun 1992).

B. Rumija (Ruang Milik Jalur KA ) dengan lebar 6 meter dari kiri kanan Rumaja.

C. Di luar aset PT KAI (Rumaja dan Rumija ) PT KAI harus membebaskan sesuai dengan kebutuhannya.*

 

Kategori :