5. Mencatat dalam catatan hasil perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di TPS pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.
6. Mematuhi arahan Ketua KPPS.
KPPS 6 bertugas:
1. Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
2. Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
3. Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
4. Menyusun dan mengelompokkan surat suara.
5. Mematuhi arahan Ketua KPPS.
KPPS 7 bertugas:
1. Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
2. Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kaki.
3. Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
4. Mematuhi arahan Ketua KPPS.
Sumber: Buku Panduan KPPS KPU RI.*