Anggota KPPS 7 Orang pada Pemilu 2024, Ini Tugasnya Masing Masing dan Denah TPS

Kamis 01-02-2024,05:52 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

4. Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tanda tinta yang telah dipilih.

5. Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin. 

6. Menulis nomor urut kedatangan pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan. 

7. Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.

8. Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala. 

9. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya. 

10. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat web yang tertera di dalam KTP atau Paspor pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan catatan dalam Model AT khusus.

11. Mengeluarkan surat suara dari kotak suara. 

12. Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (III). 

13. Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

14. Mematuhi arahan Ketua KPPS.

KPPS 5 bertugas:

1. Mengarahkan pemilih untuk memasuki ruangan suara yang kosong untuk memberikan suara

2. Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang berkepentingan. 

3. Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menupuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara. 

4. Mencatat ke dalam Catatan Hasil -Penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di TPS yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (III). 

Kategori :