Anggota KPPS 7 Orang pada Pemilu 2024, Ini Tugasnya Masing Masing dan Denah TPS

Kamis 01-02-2024,05:52 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Lahatpos.co – Anggota KPPS 7 orang pada Pemilu 2024, ini tugasnya masing masing. Anggota Kelompok Penyelenggara Pengumutan Suara (KPPS) sebanyak 7 orang. KPPS 1, KPPS 2, KPPS 3, KPPS 4, KPPS 5, KPPS 6, dan KPPS 7. Tujuh anggota KPPS memiliki peran yang sangat menyukseskan Pemilu 2024.

Pemilu 2024, banyak sekali anggota KPPS yang masih baru. Anggota KPPS belum pernah menjadi petugas pada Pemilu sebelumnya.

KPU melalui PPK memberikan bimbingan teknis (bimtek) selama satu kepada anggota KPPS. Namun ada kalanya, masih ada anggota KPPS yang tidak memahami tugasnya. Walaupun sudah mengikuti bimbingan teknis.

Berbagai penyebab anggota KPPS belum memahami tugasnya diantaranya tidak fokus pada saat mengikuti bimtek, tidak mendapatkan modul atau panduan materi bimtek dalam bentuk fotocopy, posisi tempat duduk terlalu belakang sehingga tidak begitu jelas mendengarkan paparan materi bimtek. Ataupun penyebab yang lainnya, sehingga anggota KPPS tidak memahami tugasnya.

Berikut ini tugas KPPS. Dari KPPS 1 sampai KPPS 7. 

Secara umum KPPS bertugas saling membantu dan menjaga kekompakkan dalam menyukseskan Pemilu 2024 di TPS masing masing.

Secara khusus tugas KPPS sebagai berikut:

Tugas Ketua KPPS / KPPS 1:

1. Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pengumpulan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pengumpulan suara. 

2. Memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK 

3. Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS. 

4. Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau Saksi sudah hadir. 

5. Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih. 

6. Mendatangani surat suara. 

7. Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih. 

Kategori :