8. Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali.
9. Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
10. Mengumumkan hasil pemungutan suara di TPS dan menutup rapat pemungutan suara.
11. Menyerahkan kotak suara dan kenyamanan kepada PPS pada hari yang sama
Tugas Anggota KPPS
KPPS 2 dan KPPS 3 bertugas:
1. Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara
2. Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
3. Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara.
4. Membuka surat suara satu persatu.
5. Mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara.
6. Mematuhi arahan Ketua KPPS.
KPPS 4 bertugas:
1. Menjaga perdamaian jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
2. Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk.
3. Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK.