LAHATPOS.CO, Merapi timur - Diharapkan kepada perangkat desa agar bisa bekerja dan bisa bekerjasama dengan kepala desa.
Demikian merupakan salah satu pernyataan Kadis DPMdes Darul Efendi SE MSi saat membuka sekaligus memberikan materi kepada perangkat desa Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Sabtu 30 Desember 2023.
Menurut Kadis DPMdes Kabupaten Lahat" kalau pacak bekerja tapi tidak bisa bekerjasama ya percuma juga, jadi harus bisa bekerja, sama-sama bekerja dan bekerjasama,nah itu intinya"
Selain itu kata Darul Efendi dengan pelatihan aparatur desa ini, a paratur desa/perangkat desa khususnya untuk perangkat desa Gunung Kembang agar dapat lebih meningkatkan ilmu maupun pengetahuan terkait dengan program yang ada di desa.
Aparatur desa juga meliputi kepala desa juga bukan hanya perangkat desa saja tapi juga termasuk kepala desanya juga,Sekdesnya, Kaur, Kasi juga Kadus-Kadus yang juga harus faham dengan tupoksinya masing masing.
Apalah perangkat desa saat ini sudah setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan 2A terutama gajinya sehingga mereka harus tau Tupoksi mereka masing-masing dalam membantu kepala desa"
Kegiatan pelatihan diisi oleh pemateri dari Dinas DPMdes Kabupaten Lahat tentang Tupoksi masing-masing aparatur desa dan tentang potensi yang ada didesa terkait pendapatan asli desa (PAD).
Setelah penyampaian materi dari Dinas DPMdes Kabupaten Lahat materi dilanjutkan dengan sesi kedua yaitu diisi dengan nara sumber dari Pendamping Desa Repison yang menjelaskan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan ditahun 2024.
"Dan dalam melaksanakannya kegiataan di tahun 2024 yang akan datang bagi perangkat desa agar disesuaikan dengan tupoksinya masing masing sehingga pada saat tiba waktu nya tidak banyak lagi pertanyaan apa yang harus di laksanakan "
Dalam materi Repison memaparkan tentang Pengunaan Dana Desa di tahun 2024 mendatang.
"Ada beberapa prioritas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah seperti penanganan kemiskinan ekstrim (BLT-DD) yang maksimal 25 persen dari pagu Dana Desa, program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen dari Pagu Dana Desa, Ada Juga program pencegahan dan penurunan Stunting skala desa kemudian program sektor prioritas desa melalui bantuan permodalan Bumdes/Bumdesma dan alokasi operasional Pemdes sebesar 3 persen dari Pagu Dana Desa" Terangnya (*)