Jabatan Manajerial:
Usia 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama;
Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
Jabatan Nonmanajerial:
Usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional;
Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.*