TNI, Polri, Pegawai ASN Bisa Saling Isi Jabatan Tertentu di Pusat, Jokowi Resmikan Undang undang Terbaru

Minggu 05-11-2023,19:43 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Jabatan Manajerial: 

Usia 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; 

Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; 

Jabatan Nonmanajerial: 

Usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; 

Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.*

Kategori :