Keluarga Miskin Terima Dana Rp2.000.000 Per KK, Caranya Daftar KUBE Kementerian Sosial Lewat Dinas Sosial

Selasa 31-10-2023,07:56 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

1. Memilih/dipilih menjadi pengurus;

2. Mengemukakan pendapat dan gagasan;

3. Mengelola usaha dan/atau kegiatan;

4. Mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama;

5. Menerima keuntungan dari hasil usaha;

6. Ikut merumuskan aturan/kesepakatan kelompok; dan

7. Menerima dana bantuan KUBE sebesar Rp 2.000.000 per KK.

Apa Kewajiban Anggota KUBE?

1. Mematuhi aturan/kesepakatan kelompok;

2. Menghadiri dan aktif dalam kegiatan kelompok;

3. Memanfaatkan bantuan untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP);

4. Mengelola Bantuan Sosial UEP-KUBE secara kelompok;

5. Mengelola iuran kesetiakawanan sosial; dan

6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban KUBE.

Demikian informasi program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kementerian Sosial. Semoga keluarga miskin dapat terbantu melalui program KUBE.*

Kategori :