1. Memilih/dipilih menjadi pengurus;
2. Mengemukakan pendapat dan gagasan;
3. Mengelola usaha dan/atau kegiatan;
4. Mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama;
5. Menerima keuntungan dari hasil usaha;
6. Ikut merumuskan aturan/kesepakatan kelompok; dan
7. Menerima dana bantuan KUBE sebesar Rp 2.000.000 per KK.
Apa Kewajiban Anggota KUBE?
1. Mematuhi aturan/kesepakatan kelompok;
2. Menghadiri dan aktif dalam kegiatan kelompok;
3. Memanfaatkan bantuan untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP);
4. Mengelola Bantuan Sosial UEP-KUBE secara kelompok;
5. Mengelola iuran kesetiakawanan sosial; dan
6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban KUBE.
Demikian informasi program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kementerian Sosial. Semoga keluarga miskin dapat terbantu melalui program KUBE.*