Keluarga Miskin Terima Dana Rp2.000.000 Per KK, Caranya Daftar KUBE Kementerian Sosial Lewat Dinas Sosial

Selasa 31-10-2023,07:56 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan penerima KUBE;

6. Hasil penetapan lokasi dan penerima KUBE disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

7. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KUBE.

 

Apa Syarat KUBE?

1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

3. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;

4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE;

5. Membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap;

6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat;

Bagaimana Mekanisme Pemberian Bansos KUBE?

Bansos KUBE diberikan dalam bentuk non-tunai melalui transfer ke rekening kelompok.

Siapa Pendamping Sosial KUBE?

Pendamping KUBE adalah seseorang yang ditugaskan untuk mendampingi pelaksanaan KUBE agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Apa Hak Anggota KUBE?

Kategori :