Dari Jembrana hingga Kota Denpasar Bali Terima Tambahan Dana Desa, Jumlahnya Wow

Senin 02-10-2023,05:44 WIB
Reporter : Tim Redaksi Lahat Pos
Editor : Dian

Lahatpos.co – Pemerintah pusat memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 untuk desa di Provinsi Bali. Dari Kabupaten Jembarana hingga Kota Denpasar menerima tambahan dana desanya. 

Dari 636 desa di Provinsi Bali, sebanyak 177 desa yang beruntung menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. 177 desa itu tersebar di 9 kabupaten/kota Bali.

Bali terdiri dari 636 desa, 57 kecamatan, 1 kotamadya, dan 8 kabupaten. 177 desa mampu menyisihkan 459 desa yang lainnya tidak mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 ini diketahui berdasarkan pengumuman Kementerian Keuangan. Terdapat sejumlah desa dari provinsi se Indonesia yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Khusus Bali ada 177 desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Tambahan dana desa itu karena pemerintah pusat menilai desa telah berhasil menjalankan roda pemerintahan.

Selamat kepada kepala desanya yang telah tambahan dana desa. Bagi desa yang belum menerimanya, semoga pemerintah pusat memberikan tambahan anggaran dana desa pada tahun berikutnya.

Kepala desanya terbantu dalam meningkatkan pembangunan di desa yang dipimpinnya. Tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Secara keseluruhan Provinsi Bali menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp20.625.478.000, atau Rp20 Milyar lebih.

Pemerintah pusat memberikan tambahan dana desa ini dengan rincian dana sebesar Rp18.665.478.000 untuk alokasi kinerja pemerintah desa. Dana sebesar Rp1.960.000.000 untuk alokasi penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.

Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.

Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.

Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.

Desa wajib posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan. Pajak disetor sebelum bulan berganti dan percepat penyaluran Dana Desa.

Kategori :