Ungkap Kasus Narkotika di Desa Simpang III Pumu

Selasa 11-04-2023,15:56 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) dan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berat Bruto :

- 4 paket sedang shabu berat brutto / kotor 2,2 gram;

- 50 paket kecil shabu berat brutto / kotor 8,4 gram;

- 2 paket besar ganja berat brutto / kotor 1,7 kilo gram;

- 13 paket kecil ganja berar brutto / kotor 100 gram.

Status : Pengedar.

Kronologis Penangkapan : 

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja di tkp ( tempat kejadian perkara ) tersebut diatas.

Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 april 2023 sekira jam 20.00 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang terduga pelaku an. ASMAWI Bin MAULANA (Alm) yang sedang berada didalam rumah milik terduga pelaku tepatnya di tkp (tempat kejadian perkara ) tersebut diatas.

Dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat didapatkan barang bukti berupa 1 ( satu ) potong celana panjang motif loreng yang tergantung di belakang pintu kamar terduga pelaku yang berisikan 4 (empat) paket sedang.

50 (lima puluh) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.

1 (satu) buah karung plastik yang berisikan 2 (dua) paket besar daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja di kamar tepatnya dibawah tempat tidur terduga pelaku.

1 (satu) bal plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit timbangan manual di lantai kamar terduga pelaku. 

Kemudian petugas juga memeriksa 1 (satu) unit motor Honda Beat warna merah yang didalam jok motor tersebut berisikan 13 (tiga belas) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja.

Petugas polisi juga mengamankan 1 ( satu ) unit handphone android merk Redmi warna biru milik terduga pelaku yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh terduga pelaku ASMAWI Bin MAULANA (Alm).

Kategori :