Resmi Tersangka, Oknum Pelaku Penggelapan Uang di BRI Tanjung Sakti Raup Rp 5,2 Miliar

Jumat 24-02-2023,14:24 WIB
Reporter : Wahyu
Editor : Wahyu

Kemudian, membeli satu unit ruko dua pintu di Desa Simpang Pumi, Kecamatan Tanjung Sakti, Kota Pagar Alam. 

Satu bidang tanah di Desa Kerinjing, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, dan satu bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Dempo Tengah kota Pagar Alam, serta usaha kandang ayam broiler kapasitas 5.000 ekor di Desa Joko Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam.

Akibat perbuatan itu, maka kedua tersangka dijerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf A UU No 10 tahun 1998, tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 65 KUHP, dan pasal 49 ayat (1) huruf B UU No 10 tahun 1998, tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara dan denda 200 miliar. (why)

 

Kategori :