Ini Jawaban Polres Lahat, Tanggapi Permintaan Hotman Paris Minta Adili Terduga Pelaku Keempat

Sabtu 07-01-2023,21:23 WIB
Reporter : Purwanto
Editor : Dian

“Sekarang lagi menangis juga,” ujar Hotman.

Hotman menjelaskan, awalnya, putrinya ini diajak oleh seseorang laki laki. 

Kemudian dibawa ke tempat kos.

Tanggal 29 Oktober 2022 di Lahat, putrinya ini diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang pria.

Dua pelakunya umur 17 tahun. Satu lagi umur 18 tahun.

Secara fisik sudang dianggap dewasa, walaupun secara pidana umur 18 tahun baru dianggap dewasa.

Dan, sedihnya, lanjut Hotman Paris, dua pelaku hanya dituntut oleh jaksa Pengadilan Negeri Lahat tujuh bulan penjara. Dan, oleh hakim hanya dijatuhkan 10 bulan penjara.

Padahal menurut Undang Undang Peradilan Anak, ancaman hukuman pemerkosaan terhadap anak adalah 15 tahun, dengan pengurangan sepertiga. Jadi penguranganya itu sangat sangat besar sekali.

“Harusnya dikurangi 15 tahun, atau setengah dari itu, atau sepertiga, masih diatas lima tahun,” ujarnya.

Tapi ini hanya dihukum 10 bulan penjara.

Nanti kalau termasuk remisi remisi, kemungkinan besar, pelaku hanya menjalani sekitar tujuh bulan penjara.

Nah, ibu ini sangat sedih. Datang jauh jauh.

Oleh karena itu, Hotman Paris Hutapea menghimbau kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kepala Kejari Lahat diminta agar segera melakukan banding.

Hotman juga mempertanyakan Kejaksaan. 

Kenapa Jaksa Kejari Lahat hanya menuntut tujuh bulan penjara ?

Kategori :