LAHAT, LAHATPOS.CO – Polres Lahat memberikan respon terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea, meminta mengadili terduga pelaku keempat. Dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SMA di Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan SH MH menyampaikan, terkait beredarnya video viral Hotman Paris yang menyatakan masih ada satu lagi yang belum ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Lahat.
Kasat menegaskan, pasti akan diproses secara hukum, sepanjang alat buktinya cukup.
"Yang pasti dek, jika cukup alat bukti, kita akan tetapkan tersangka," tegasnya, melalui lahatpo.co, Sabtu malam, 7 Januari 2023.
BACA JUGA:Besar juga Bantuan Gubernur Sumsel untuk Ogan Ilir Tahun 2023
Dalam hal ini, menurut Herli, Polres Lahat tidak ada main main dengan kasus ini.
Jika sudah cukup alat buktinya, kita akan segera tetapkan tersangka berikutnya.
Lanjut Kasat, saat ini penyidik mengutamakan berkas kasus perkosaannya dahulu yang sudah cukup alat bukti, dan sudah masuk unsur pasal yang disangkakan.
Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, ada orang keempat yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual di Lahat. Peran pelaku keempat ini adalah menyediakan kamar kos.
BACA JUGA:Setiap Bulan Segini, Permintaan Kopi Cap Bukit Jempol Lahat ke Pangkal Pinang
“Pelaku keempat tidak ikut memperkosa, tapi dia yang menyediakan kamar kos,” ujar Hotman, Sabtu 7 Januari 2023.
Hari kedua, dia (pelaku keempat) yang meraba raba dan disuruh telanjang.
Sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hotman mengatakan, mohon perhatian Kapolres Lahat agar oknum pelaku ke empat yang diduga meraba raba dalam keadaan telanjang, walaupun tidak ikut memperkosa, agar juga segera diadili.
BACA JUGA:Keren, Kopi Cap Bukit Jempol Lahat Sudah Merambah Pangkal Pinang, Bengkulu, Palembang