Seumur hidup dia akan diketahui sebagai korban pemerkosaan.
Seperti diketahui, korban pelecehan seksual di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan memenuhi undangan pengacara ternama di Indonesia Hotman Paris, untuk bertemu di Jakarta. Korban berangkat bersama keluarganya
pada, Kamis (5/1/2023) sekira pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan mobil yang akomodasinya didapat dari sumbangan donatur.
"Iya malam ini mereka berangkat ke Jakarta. Dia (korban) sama ibu dan ayahnya," kata Paman korban, Depri saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).
Dikatakan Defri, biaya akomodasi keberangkatan korban dan orangtuanya itu tak lepas dari bantuan masyarakat yang prihatin atas apa yang dialami keponakannya. Setelah mendapat respon dari Hotman Paris, keluarga membulatkan tekat untuk berangkat ke Jakarta.
"Alhamdulillah biaya yang sudah terkumpul dari sumbangan donatur itulah untuk biaya berangkat mereka, tapi untuk mobilnya itu bantuan dari keluarga," ujar Defri.
Disampaikan Defri, tujuan mereka ke Jakarta itu untuk berharap akan keadilan dengan meminta bantuan ke Hotman Paris. Dia mengaku, keluarga marasa terzolimi atas putusan sidang yang memvonis kedua terdakwa hanya 10 bulan penjara.
"Ya berharap keadilan, minta Pak Hotman agar bisa membantu. Kami sangat merasa tidak adil dengan putusan sidang kemarin. Kami berharap para pelaku dihukum lebih berat dari itu," harapnya.
Disamping itu, Depri mewakili seluruh keluarga terutama korban dan sang ayah mengucap tibuan terima kasih ke semua donatur yang telah membantu untuk memberamgkat korban dan kedua orangtua ke Jakarta
untuk bisa bertemu Hotman.
"Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua donatur yang telah membantu keponakan kami," ungkapnya.
Sementara itu, Ayah korban, Wantok ketika dihubungi juga membenarkan ia bersama istri dan anaknya (korban) akan berangkat ke Jakarta malam ini menggunakan mobil.
"Iya jadi pak kami berangkat. Berangkatnya malam ini," kata Wantok.
Sebelumnya, dua pelaku pemerkosaan berinisial OH (17) dan MAP (17) terhadap pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan divonis 10 bulan penjara. Keluarga korban mengamuk dan memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo.
Keluarga korban sempat mengamuk di persidangan yang digelar di PN Lahat, Senin (3/1/2023), usai majelis hakim membacakan putusan bahwa dua dari tiga pemerkosa AAP, hanya divonis 10 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 bulan penjara. Meski begitu, pihak keluarga tidak terima dan menilai putusan tersebut harus lebih berat dari vonis yang telah dijatuhkan hakim tersebut.