BACA JUGA:Kabel yang Menjuntai ke Tanah Sudah Kembali Rapi di Pulau Pinang Lahat
Dan saya memohon keadilan terhadap bapak Presiden Jokowi, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, untuk menindak lanjuti kasus ini.
Sementara itu tuntutan yang pantas untuk pelaku kekerasan seksual adalah 12 tahun tidak sebanding yang hanya di tuntut oleh jaksa selama 7 bulan.
Dan dalam Pasal 289 KUHP menyebutkan yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau, membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. (*)