Syarat Menjadi Anggota PPS Pemilu 2024

Minggu 18-12-2022,06:07 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password. 

3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email. 

4. Setelah verifikasi sukses bisa masuk/Login ke SIAKBA.

BACA JUGA:Jembatan Lematang yang Kece dan Instragramable yang ada di Kota Lahat

5. Isi data diri. 

6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen. 

7. Cek kelengkapan dokumen. 

8. Selama proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, panitia akan memeriksa berkas yang diterima KPU. 

BACA JUGA:39 Mahasiswa STIT YPI Lahat Diwisuda Angkatan XXI

9. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. 

10. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir. 

11. Cek hasil verifikasi administrasi. 

12. Nantinya, pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. 

BACA JUGA:Hasil Muswil Pimpinan Muhammadiyah di Prabumulih, Ridwan Hayatuddin SH MH Raih Suara Tertinggi

13. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi. 

14. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

Kategori :