Syarat Menjadi Anggota PPS Pemilu 2024

Minggu 18-12-2022,06:07 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

BACA JUGA:Desa Manggul Terima Program TKM Pemula Kemnaker RI, Perjuangan Anggota DPR RI Sri Meliyana

Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024  

Untuk pendaftaran PPK dan PPS pemilu 2024, KPU memberlakukan sistem pendaftaran online. 

Para pendaftar terlebih dahulu harus mendaftar untuk bisa login di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id.  

Menurut Parsadaan, sebelum mendaftar ada baiknya para calon pelamar PPK dan PPS menyiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. 

BACA JUGA:Dana BLT Triwulan lV Desa Tanjung Raja Selesai Disalurkan

Beberapa berkas yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit atau puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.  

Parsadaan mengatakan, berkas kesehatan menjadi penting untuk memastikan para petugas PPK dan PPS dalam keadaan sehat saat bertugas. 

Hal ini dilakukan dengan berkaca pada pengalaman pemilu 2019 yang tercatat sebanyak 894 anggota KKPS meninggal selama proses pengawalan Pemilu.  

"Karena ini atensi banyak pihak terkait pelaksanaan Pemilu 2019," ujar Parsadaan.  

BACA JUGA:Penantian nan Panjang, Kini Terjawab Dibawah Kepemimpinan CAHAYA

Adapun cara mendaftar PPK dan PPS adalah sebagai berikut:  

1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id 

Kategori :