Parsadaan mengatakan syarat dan ketentuan untuk bisa mendaftar sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Undang Undang Pemilu.
Namun, di luar syarat yang sudah ditetapkan para calon PPK dan PPS harus memiliki itikad baik untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pilpres.
"Hal yang paling penting adalah mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur, dan adil. Ini menjadi fokus kami di KPU. Untuk bisa mendapatkan jajaran adhoc yang memiliki integritas, jujur, dan adil ini menjadi salah satu perhatian khusus kami," kata Parsadaan, Jumat (16/12/222).
Ia mengatakan, para PPK dan PPS yang bertugas di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan.
BACA JUGA:Jenderal TNI Andika Perkasa Bagikan 338 Kendaraan Dinas untuk Kodam dan Korem
Para PPK dan PPS juga harus imparsial dan tidak terikat dengan salah satu partai peserta pemilu.
Untuk pendaftaran PPK dan PPS pemilu 2024 maka diberlakukan sejumlah syarat yang merujuk pada Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Hal yang menarik, dalam aturan ini tidak ada batasan bahwa PPK dan PPS hanya boleh melamar dua kali sebagaimana diatur dalam aturan pemilu tahun 2019.
Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 :
BACA JUGA:Jenderal TNI Andika Perkasa Bagikan 338 Kendaraan Dinas untuk Kodam dan Korem
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
BACA JUGA:Warga Desa Manggul Tidak Kebanjiran Lagi, Sri Meliyana Bantu Pembangunan Siring Program Padat Karya
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.