Untuk itu, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Sekcam Merapi Selatan Dicatut, Korban Kirim Uang Rp 2 Juta untuk Melamar Security Tambang Batubara
BACA JUGA:PTBA Kirim Tim dan Donasi untuk Bantu Korban Gempa di Cianjur
"Ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal tersebut, para tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara," sebut Anjasra Karya SH MH.
Lebih lanjut dikatakan Anjasra Karya, untuk selanjutnya pihak Pidsus Kejari Prabumulih akan menyusun berkas dakwaan terlebih dahulu.
Sebelum nantinya berkas dakwaan tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun struktur perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih bermula pada tahun 2017-2018 Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.
BACA JUGA:Dinas PMD Kabupaten Lahat Menggelar Pelatihan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Tahun 2022
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Empat Lawang Berganti Pimpinan
Dengan rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.
Dalam perjalanannya, dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), serta adanya beberapa kegiatan fiktif, diantaranya dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih. (*)