3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka Dana Hibah, Ditahan 20 Hari Kedepan
Kejari Prabumulih tetapkan tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih.-Foto : dok Sumeks-
PALEMBANG, LAHATPOS.CO – Kasus dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih menemukan babak baru. Kejari Prabumulih menetapkan 3 tersangka dalam kasus dana hibah ini.
Publik sebetulnya sudah menunggu perkembangan kasus ini.
Apakah sudah selesai, atau masih dalam proses pemeriksaan.
Sebab kasus ini menjadi perhatian public, karena dilakukan oleh pengawas Pemilu.
BACA JUGA:Apel Sinergisitas TNI dan Polri, Kali ini di Merapi Area Lahat
BACA JUGA:Bakti Sosial Pengobatan Gratis dari Ring 1 PT GGB
Penantian publik ternyata dikejutkan dengan rilis yang dibagikan Kejari Kota Prabumulih.
Awak media pun menerima rilis ini.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, Pidsus Kejari Prabumulih akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan belanja hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018, Rabu 23 November 2022.
Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Prabumulih Anjasra Karya SH MH, dalam rilis yang dibagikan menerangkan tiga tersangka itu diantaranya yakni Ketua Bawaslu Kota Prabumulih tahun periode 2018-2023 berinisial HJ.
BACA JUGA:Polisi dan Warga Timbun Jalan Berlobang di Muara Tiga Mulak Ulu Lahat
BACA JUGA:Atasi Blank Spot Pemkab Empat Lawang Gandeng PT Telkom
Lalu dua lainnya yakni Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023 berinisial IR dan IS.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini juga menerangkan ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejari Prabumulih selama 20 hari kedepan, guna melengkapi berkas perkara dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: