puasa mui lahat

Penyebab 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka

Penyebab 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka

Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih digiring petugas Kejari Prabumulih setelah ditetapkan tersangka.-Foto : dok/lahatpos.co-

PRABUMULIH, LAHATPOS.CO – 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Prabumulih. Kasus ini berawal dari Bawaslu Prabumulih menerima dana hibah senilai Rp 5,7 miliar.

Dana hibah ini berasal dari APBD Pemkot Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.

Dana itu diperuntukan bagi Bawaslu Prabumulih dalam melakukan pengawasan Pemilu 2018.

Kemudian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, melakukan aduit terhadap penggunaan dana itu.

BACA JUGA:3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka Dana Hibah, Ditahan 20 Hari Kedepan

Hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, terdapat kejanggalan perbuatan dengan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka.

Sehingga kasus ini langsung diselidiki oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.

“Bahwa berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.834.093.068,” ungkap Kepala Kejaksaan (Kajari) Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH dalam keterangan pers, Rabu (23/11/2022).

“Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp1,8 miliar,” tambahnya lagi.

BACA JUGA:Apel Sinergisitas TNI dan Polri, Kali ini di Merapi Area Lahat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tentang Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari Prabumulih Nomor: B-1884/L.6.17/fd.1/11/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2022.

Bahwa Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasa 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Terhadap para tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 23 November 2022 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” tutupnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih pada tahun 2017 dan 2018 senilai Rp 5,7 miliar dari anggaran yang bersumber dari APBD Prabumulih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: