Akan tetapi, untuk dapil bisa saja berubah. Bisa saja ada satu kecamatan yang pindah. Misalnya, Lahat Selatan digeser ke dapil 1. Bergabung dengan Lahat Kota. Penataan dapil ini tidak mutlak dari KPU, tapi tetap menerima masukan dari uji publik.
BACA JUGA:Juara 1 The Best Mayoret Diraih MTsN 1 Lahat
BACA JUGA:Lahat Juara 2 Lomba Kepengurusan KP-SPAMS Tingkat Propinsi Sumsel
Maka menjadi penting bagi Bawaslu, untuk meminta saran dari media, terkait uji publik. Termasuk masukan dari ormas, tokoh masyarakat.
Selanjutnya, Daftar Pemilih. Setelah data agregat muncul, lalu penataan dapil, penetapan kursi. Maka muncul lagi Daftar Pemilih.
Yang akhirnya keluar DP4 dari Kemendagri. Daftar Pemilih Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Ini juga penting. Jangan sampai nanti ada masyarakat tidak masuk daftar pemilih.
“Jangan sampai kita semangat sekali memilih, tapi kita sendiri tidak masuk dalam DPT,” ujarnya.
BACA JUGA:Buah Kemasan Lebih Diminati Masyarakat Lahat
BACA JUGA:Warga Prabu Menang Masih Menelusuri Sungai Lematang, 1 Bocah Lagi Belum Ditemukan
Daftar pemilih ini menjadi perhatian. Mumpung masih lama. Pengalaman pada Pemilu 2019, Kemendagri sendiri saat itu mengakui bahwa bisa terjadi satu NIK bisa digunakan 900 nama. Itu menjadi temuan.
Banyaknya NIK yang tidak terdeteksi di Lapas. Terlepas mereka punya SOP sendiri. Ternyata tidak bisa dibuka ke publik.
Ada juga temuan orang sudah meninggal dunia, tapi ternyata masih ada di DPT.
Bahkan, atau lagi temuan sebaliknya. Orangnya masih hidup, tapi dianggap meninggal dunia.
BACA JUGA:1 Bocah Tengelam Ditemukan Tewas, 1 Lagi Masih Dicari
BACA JUGA:Astagfirullah, 2 Bocah TK Tenggelam di Sungai Lematang
Tentunya, dari kejadian pemilu yang lalu, Bawaslu berharap, setelah nanti sudah jadi Daftar Pemilih Sementara (DCS), maka pihaknya yakin Pemilu 2024 tidak akan terjadi persoalan lagi.