Pemerintah Kembali Siapkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Daftarnya Bisa Online

Sabtu 12-11-2022,19:01 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

- Klik tombol Proses NIB.

- Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. 

- Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional:

- Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

- Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda

- Klik tombol Pilih NIB.

- Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

- Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.

- Klik tombol Lanjut dan Simpan.

- Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.

- Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Berikut Cara Daftar BLT UMKM dan Daftar Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha:

1. Kunjungi situs https://oss.go.id/

2. Klik Daftar

3. Pilih Usaha UMKM yang Anda miliki.

Kategori :