Pemerintah Kembali Siapkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Daftarnya Bisa Online

Sabtu 12-11-2022,19:01 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

4. Masukkan data yang diperlukan, klik "Daftar"

5. Cek email dan klik tombol aktivasi

6. Klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru".

7. Lengkapi data-data yang diminta.

8. Jika sudah klik selanjutnya.

9. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri

10. Periksa Draf Perizinan Berusaha.

Berikut kriteria dan syarat penerima BLT UMKM 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (*)

 

Kategori :